Senin, 13 Desember 2010

Shalat Bersama bagi Pengantin

Hari ini(MInggu) saya berkesempatan menelpon teman-teman saya. Kebetulan salah satu teman yang saya telepon adalah teman yang Insya Allah akan mengadakan walimah pada tanggal 22 April 2007.

Kami sedikit bicara ngalor-ngidul, hingga akhirnya tercetuslah pembicaraan tentang sholat sunnah bagi kedua mempelai. Berikut saya sarikan dari buku “Memasuki Pernikahan Agung” karya Mohammad Faudzil Adhim - sebagai hadiah bagi sahabat saya dan juga semoga menjadi masukan bagi kita semua.

Shalat Bersama bagi Pengantin
Setelah melaksanakan ijab qabul nikah, disunnahkan bagi suami untuk mengajak istri melaksanakan shalat sunnah dua rakaat.

Syaikh Al-Albani hafidhahullah, kata Ustad Ja’far Umar Thalib, mengatakan dalam kitabnya Adabuz Zifaf halaman 20-23, “Disunnahkan bagi kedua pengantin untuk shalat dua rakaat bersama, karena itu diriwayatkan dari para salaf. Dalam masalah ini ada dua atsar, namun di sini saya hanya menyarikan salah satunya saja.

Dari Abu Sa’id maulana Usaid, ia mengatakan : Aku menikah,sedangkan aku seorang budak.Maka aku mengundang segolongan sahabat Nabi saw. Di antara mereka ada Ibnu MAs’ud, Abu Dzar dan Hufaidzah r.a. Dan kemudian shalat didirikan, lalu Abu Dzar r.a maju ke depan. Maka mereka mengatakan, “Jangan”. Dia bertanya,”Apakah demikian?” Mereka mengatakan, “ya”. Maka aku maju dan mengimami mereka, sedangkan aku seorang budak. Dan mereka kemudian mengajariku dengan berkata, ” Jika engkau mendatangi istrimu, maka shalatlah dua rakaat, kemudia mintalah kepada Allah terhadap apa yang masuk kepadamu dan berlindunglah dari kejelekannya, kemudian keadaanmu dan istrimu.”

Setelah memasuki pintu pernikahan,Imam An-Nawi berpesan dalam kitabnya Al-Adzkaar, ” Ketika pertama kali engkau menemui istrimu, sunnah menyebut Asma Allah. Lalu peganglah ubun-ubun istrimu pada permulaannya dan ucapkan doa ini :

“Barakallahu likulli waahidin minna fi shahibihi”.

Setelah selesai berdoa dengan doa barakah, maka dapat dilanjutkan dengan doa lain - misalnya seperti yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ibnu Sinni dalam hadis shahih :
“Apabila salah seorang dari kamu menikahi seorang perempuan, maka hendaklah ia memegang ubun-ubunnya, membaca basmalah dan memanjatkan doa memohon barakah, serta mengucapkan doa:
“Ya Allah,sesungguhnya aku mohon kepadaMU kebaikannya dan kebaikan wataknya. Dan aku mohon perlindungan-MU dari kejahatannya dan kejahatan wataknya.”

Akhirnya, segala kekeliruan saya dalam menyarikan adalah milik saya. Dan sesungguhnya kebenaran datangnya dari Allah. Semoga Allah mengampuni saya dan menunjukkan kebenaran apabila saya khilaf. Astaghfirullah
Astaghfirullah
Astaghfirullah

Wallahu a’lam bishawab