Selasa, 15 Februari 2011

Rasulullah dan Kekuasaan

Sesungguhnya Islam tidak akan tegak dengan sempurna jika tidak diterapkan oleh negara, hal ini disebabkan banyak perintah syara’ yang memang tidak boleh diterapkan melainkan hanya oleh negara, semisal hukum-hukum tentang pidana, hubungan luar negeri, sebagian hukum ekonomi, dll. Imam Qurthubi berkata :

“Para fuqaha(ahli fiqh) telah sepakat bahwa siapapun tidak berhak menghukum para pelaku pelanggaran syara’ tanpa seijin penguasa/khalifah, dan tidak boleh suatu masyarakat saling mengadili sesamanya, tetapi yang berhak adalah sulthan/khalifah”[8]

Oleh sebab itu keberadaan negara, khilafah, yang menerapkan Islam adalah wajib. Imam an Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim (12/205) menulis :
وأجمعوا على أنه يجب على المسلمين نصب خليفة ووجوبه بالشرع لا بالعقل

Dan mereka (kaum muslimin) sepakat bahwa sesungguhnya wajib bagi kaum muslimin mengangkat Kholifah, dan kewajiban (mengangkat khalifah ini) ditetapkan dengan syara’ bukan dengan akal. (lihat juga ‘Aunul Ma’bud, 6/414, Tuhfatul Ahwadzi, 6/397).

Rasulullah saw telah memberikan kepada kita seluruh langkah yang memungkinkan untuk mencapai jenjang kekuasaan/pemerintahan. Setiap orang yang menghendaki upaya penerapan sistem hukum Islam secara total wajib memahami dan mengambil langkah-langkah Rasulullah saw ini. Langkah yang beliau lakukan yakni dengan meminta dukungan/pertolongan kabilah kuat yang punya kemampuan untuk melindungi dakwah. Beliau pergi ke kota Thaif, untuk meminta pertolongan dan perlindungan mereka kepada Islam, namun mereka menolak. Beliau juga meminta pertolongan kepada sekelompok orang dari kabilah Kilab, yang juga merupakan jamaah/kelompok yang kuat. Demikian pula dengan Bani Hanifah. Beliau juga minta pertolongan pada Suwaid bin Shamit, yang merupakan tokoh terhormat dari kaumnya. Rasulullah saw juga menawarkan dirinya kepada Bani ‘Amr bin Sha’sha’ah untuk melindunginya dan berdiri di pihak beliau dalam menghadapi kafir Quraisy serta membawa beliau ke kampung halaman mereka. Firas bin Abdullah dari Bani ‘Amr menjawab:
أَرَأَيْتَ إنْ نَحْنُ بَايَعْنَاك عَلَى أَمْرِك، ثُمّ أَظْهَرَك اللّهُ عَلَى مَنْ خَالَفَك، أَيَكُونُ لَنَا الأَمْرُ مِنْ بَعْدِك ؟ قَالَ الأَمْرُ إلَى اللّهِ يَضَعُهُ حَيْثُ يَشَاءُ قَالَ فَقَالَ لَهُ أَفَتُهْدَفُ نَحُورُنَا لِلْعَرَبِ دُونَك، فَإِذَا أَظْهَرَك اللّهُ كَانَ الْأَمْرُ لِغَيْرِنَا لاَ حَاجَةَ لَنَا بِأَمْرِك

“bagaimana pendapatmu jika kami membai’at engkau atas perkara (kekuasaan) engkau, kemudian Allah memenangkan engkau atas orang yang menyelisihi engkau, apakah perkara (kekuasaan) itu menjadi milik kami sepeninggal engkau nanti? Rasul menjawab: perkara (kekuasaan) itu (urusannya) kembali kepada Allah, Dia memberikannya kepada yang dikehendaki-Nya. Maka dia menjawab: apakah engkau mau menjadikan kami berhadapan dengan bangsa Arab karena (membela) engkau, lalu jika Allah memenangkan engkau (lantas) perkara (kekuasaan) untuk selain kami, tidak ada perlunya urusan engkau bagi kami. [9]

Ini menunjukkan bahwa dakwah yang dilakukan Rasul saw mengarah kepada kekuasaan, namun kekuasaan dalam rangka menegakkan Islam, bukan kekuasaan dalam rangka mendapatkan kemewahan dan kelezatan dunia, buktinya, Rasul saw menolak setiap syarat yang bertentangan dengan Islam. Lebih jelas tentang hal ini adalah riwayat Asy Sya’bi, bahwa pada saat itu As’ad bin Zararah bertindak sebagai pemimpin suku Khazraj berkata kepada Rasulallah saw:
ودعوتنا ونحن جماعة في دار عز ومنعة لا يطمع فيها أحد أن يرأس علينا رجل من غيرنا قد أفرده قومه وأسلمه أعمامه وتلك رتبة صعبة فأجبناك إلى ذلك

"…Engkau telah meminta kepada kami (untuk menyerahkan kekuasaan milik kami). Sedangkan kami adalah suatu kelompok masyarakat yang hidup di negeri yang mulia dan kuat, yang tidak ada seorangpun rela dipimpin oleh orang dari luar suku kami, yang telah diasingkan kaumnya dan paman-pamannya tidak memberikan perlindungan kepadanya, (terus terang) permintaan tersebut adalah suatu hal yang sukar sekali, (namun) kami (telah bersepakat untuk) memenuhi permintaanmu itu…“[10]

Dengan demikian upaya meminta pertolongan untuk menjaga Islam yang beliau lakukan secara terus menerus telah berhasil memperoleh perlindungan dari perorangan dan penduduk Khazraj dan Aus yang berasal dari kota Madinah.