Sabtu, 19 Maret 2011

memahami perbeda'an

Sering kita dikejutkan dengan perbedaan beribadah diantara kita. Karena ketidaktahuan, seringkali dengan gegabah, kita langsung saja mencap seseorang itu 'sesat', atau memusuhi karena dia sih 'bukan islam, tapi anu'. Sikap mendahulukan islam diatas madzhab, tidak bisa kita lakukan, tanpa mengenal siapakah saudara kita, apakah yang dianut saudara kita tersebut dan apa dalilnya. Siapatahu dia juga mengambil dalil yang kuat kan?

Untuk itu, rangkaian tulisan ini, adalah usaha untuk mengenalkan kita semua (termasuk saya) terhadap apa-apa yang dianut saudara kita yang bermadzhab lain. Apapun madzhabnya itu . Marilah kita semua saat membaca tulisan ini, mengesampingkan lebih dahulu argumen-argumen kita bahwa kita yang paling benar, ataupun argumen-argumen kita, terhadap madzhab lain yang kita anggap salah. Sekedar mengenal. itulah tujuan kita saat ini.

Tulisan ini saya ambil dari berbagai sumber, tetapi mungkin yang paling banyak dari Fiqh lima madzhab, tulisan pak Kiai Haji Muhtar Adam dari Pesantren Babussalam Ciburial Bandung, dan wikipedia. Sebelumnya saya minta maaf atas kebodohan dan kelancangan saya menulis sesuatu yang jauh diatas kemampuan saya. Marilah kita sama-sama belajar.

Rabbi Zidni Ilman
"Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan." (Thaha 114)

Suatu hari, jamaah suatu mesjid geger. Imam yang baru saja selesai memimpin jamaah, tidak terdengar mengucapkan 'bismillah' di awal fatihah. Lebih heboh lagi, dia tidak melipat tangannya di depan dadanya, seperti lazimnya orang shalat. "GAK BENER TUH" seorang terdengar berteriak. Sebagian besar jemaat mengulangi shalatnya. Yang lain cuma melirik sinis. Satu orang yang punya keberanian, langsung bertanya pada imam tersebut. Usut punya usut, beliau ternyata menganut madzhab hanafi.

Apa pendapat madzhab hanafi mengenai basmalah dan fatihah?

Madzhab Hanafi berpendapat :
Membaca Al Fatihah dalam salat fardhu tidak diharuskan, dan membaca bacaan apa saja dari al Quran itu boleh. Dalil yang diambil adalah Al Muzammil ayat 20 'Bacalah apa yang mudah bagimu dari Al Quran'

Membaca fatihah, hanya diwajibkan pada dua rakaat pertama, sedangkan pada rakaat ketiga shalat maghrib, dan dua rakaat terakhir isya, dhuhur atau ashar, kalau mau, bacalah, kalau tidak bacalah tasbih, atau diam (cek di al Nawawi, Syarhul Muhadzdzab, Jilid III hal 361)

Meninggalkan basmalah seperti imam tadi, dibolehkan karena Madzhab Hanafi berpendapat bahwa basmalah tidak termasuk bagian dari surat. Tidak disunnahkan membaca keras ataupun pelan. bebas saja. Sedangmenyilangkan/melipat tangan didepan dada, adalah sunnah, bukan wajib.

Dalam madzhab ini tidak ada qunut dalam shalat, kecuali shalat witir saja. membaca amin dianggap sunnah

Lha kalau madzhab lainnya?

Madzhab Syafi'i berpendapat :
Membaca Al Fatihah dalam salat wajib hukumnya, dalam setiap rakaat, baik shalat sunnah dan shalat fardhu. Basmalah adalah bagian dari surat, sehingga wajib dibaca, dan tak boleh ditinggalkan dalam keadaan apapun. Harus dibaca keras pada shalat Subuh, serta 2 rakaat pertama dari maghrib dan isya. Selain itu, harus dibaca dengan pelan.

Disunnahkan membaca surat Al Quran setelah al fatihah di rakaat pertama dan kedua saja. Pada shalat subuh disunnahkan membaca qunut pada rakaat kedua, yaitu ketika bangkit dari ruku di rakaat kedua

Menyilangkan dua lengan diatas dada adalah sunnah, tidak wajib, baik pada lelaki maupun perempuan.
membaca amin dianggap sunnah

Madzhab Maliki berpendapat :
Membaca Al Fatihah dalam salat wajib hukumnya, dalam setiap rakaat, baik shalat sunnah dan shalat fardhu. Basmalah bukan termasuk bagian dari surat, sehingga bahkan dianjurkan meninggalkannya. Disunnahkan menyaringkan bacaan pada shalat shubuh dan 2 rakaat maghrib dan isya.

Disunnahkan membaca surat Al Quran setelah al fatihah di rakaat pertama dan kedua. Pada shalat subuh disunnahkan membaca qunut pada rakaat kedua

Menyilangkan dua tangan diatas dada boleh, disunnahkan meluruskannya pada shalat fardhu.membaca amin dianggap sunnah

Madzhab Hambali berpendapat :
Membaca Al Fatihah dalam salat wajib hukumnya, dalam setiap rakaat, baik shalat sunnah dan shalat fardhu. Basmalah adalah bagian dari surat, sehingga wajib dibaca, dan tak boleh ditinggalkan dalam keadaan apapun. Harus dibaca perlahan, tidak boleh dengan keras-keras.

Disunnahkan membaca surat Al Quran setelah al fatihah di rakaat pertama dan kedua. Dalam madzhab ini tidak ada qunut dalam shalat, kecuali shalat witir saja

Menyilangkan dua lengan diatas dada adalah sunnah, tidak wajib, baik pada lelaki maupun perempuan. membaca amin dianggap sunnah

Madzhab Imamiyah (Ja'fari) berpendapat :
Membaca Al Fatihah dalam salat wajib hukumnya, dalam 2 rakaat pertama, dan boleh dilakukan pada 2 rakaat berikutnya.Pada salat subuh, dua rakaat pertama maghrib dan isya wajib membacanya dengan nyaring, sedang dzikir yang lain tidak boleh dinyaringkan

Pada rakaat 3 dan 4 boleh diganti dengan tasbih. Baik shalat sunnah dan shalat fardhu. Basmalah adalah bagian dari surat, sehingga wajib dibaca, dan tak boleh ditinggalkan dalam keadaan apapun. Basmalah dinyaringkan pada dua rakaat pertama shalat dhuhur dan ashar, selain kedua shalat itu, dinyaringkan pada semua rakaat.

Wajib membaca satu surat Al Quran secara lengkap setelah al fatihah di rakaat pertama dan kedua. Dalam madzhab ini disunnahkan membaca qunut dalam semua shalat fardhu, yaitu rakaat kedua setelah membaca surat al quran, sebelum ruku'

Menyilangkan dua lengan diatas dada disini ada beda pendapat, dari makruh sampai haram baik pada lelaki maupun perempuan, karena tidak ada ketetapan dari nash. membaca amin dianggap haram. Dalilnya adalah bahwa amin merupakan pembicaraan manusia, bukan merupakan kata dari al quran.

Menarik juga kan? Sayang tulisan dari pak kiai tak berhasil saya temukan, bila tidak, akan lebih menarik, karena ada dalil Quran yang diajukan masing-masing madzhab. Coba bayangkan, menyilangkan dada, saya pikir wajib, sampai saya baca di buku fiqh 5 madzhab. Ternyata tak satupun madzhab menganggap itu wajib. Bahkan ada yang sampai memakruhkan. menarik bukan?


Mazhab menurut ulama fiqih, adalah sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalani oleh seorang ahli fiqih mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqih lain, yang menghantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu'. Ini adalah pengertian mazhab secara umum, bukan suatu mazhab khusus.

Mazhab yang digunakan secara luas saat ini antara lain mazhab Hanafi, mazhab Maliki, mazhab Syafi'i dan mazhab Hambali dari kalangan Sunni. Sementara kalangan Syi'ah memiliki mazhab Ja'fari, Ismailiyah dan Zaidiyah. Karena keterbatasan literatur, saya membatasi pengenalan kita terhadap mazhab Hanafi, mazhab Maliki, mazhab Syafi'i dan mazhab Hambali serta mazhab Ja'fari

Sedangkan yang bernama NU, Muhammadiyah, Jamaah tabligh dan seterusnya, bukanlah madzhab, tetapi organisasi. Memang organisasi-organisasi ini memiliki suatu ketentuan ibadah, sehingga seringkali menjadi suatu 'Madzhab' tersendiri, akan tetapi kebanyakan dari organisasi islam di Indonesia memakai madzhab Syafi'i. Jadi, antara NU dan Muhammadiyah sebenarnya sama-sama bermadzhab Syafi'i.

wallahu-a-lam